Dana BOS dan PIP Pesantren Tahap I Rp220 Miliar Cair

Dana BOS dan PIP Pesantren cair. (Foto: Net)

Dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal. Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel dan prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren.

Kemenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar.

Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH) untuk membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji.

Dana BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).

Baca Juga:  Langgar Kode Etik Soal PSN PIK 2, Pejabat MUI Dicopot

Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri, dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.(*)