Dugaan Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Pengungsi Rohingya di Aceh. (Foto: Net)

Keempat terdakwa diduga dengan sengaja menjemput puluhan etnis Rohingya ke wilayah perairan Sabang, Aceh, pada Maret 2024 yang sebelumnya diberangkatkan menggunakan kapal dari wilayah perairan Myanmar dengan tujuan ke Malaysia dan transit di Indonesia yaitu di Aceh.

JPU Yusni Febriansyah dalam dakwaannya mengatakan keempat terdakwa bersama sejumlah DPO lainnya, sebelumnya berangkat menggunakan satu unit kapal motor KM Rezeki Nelayan dari wilayah Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 18 Maret 2024 menuju ke wilayah perairan Sabang, Aceh.(cnnindonesia.com)

Baca Juga:  Puncak Gerhana Bulan Total 8 September 2025 Pukul 01.11 WIB