Fatwa MUI: Sound Horeg Haram dan Harus Ditindak!

Sound horeg haram
Sound horeg haram. (Foto: Detik.com)

Kiai Miftah menekankan, solusi dari fenomena sound horeg harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan kepolisian seperti memberikan surat edaran bahwa akvitas sound horeg mengganggu lingkungan dan ketentraman masyarakat. 

“Itu sudah masuk ranah keamanan lingkungan, tugasnya pemerintah daerah dan kepolisian,” ungkapnya. 

Kiai Miftah menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan fatwa haram terkait fenomena sound horeg. Adapun fatwa haram terkait sound horeg merupakan hasil bahstul masail forum pesantren di Pasuruan, Jawa Timur. 

Baca Juga:  Sejarah Singkat FM Whatsapp Sejak Awal Kemunculannya

“MUI Jawa Timur besok Rabu baru menyidangkan perkara ini dan mendatangkan pihak-pihak terkait, baik itu pelaku sound horeg, tokoh masyarakat, ahli THT. Jadi belum ada fatwa terkait hal tersebut,” tegasnya. 

Sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur melalui Forum Satu Muharram 1447 H resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena hiburan keliling bernama sound horeg. Fatwa ini didasarkan pada hasil Bahtsul Masail yang digelar oleh para kiai dan santri.