Fatwa MUI Tentang Hukum Vasektomi Jadi Syarat Bansos

Ilustrasi fatwa vasektomi bansos
Ilustrasi fatwa vasektomi bansos. (Foto: Net)

Moeslim.id | Fatwa hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada 2012 tentang vasektomi menjadi rujukan masyarakat dan pemerintah. Utamanya setelah beberapa hari ini vasektomi ramai diperbincangkan publik. 

Ijtima Ulama adalah forum pertemuan pakar fatwa/hukum Islam dari MUI, Ormas Islam tingkat pusat, Pondok Pesantren, dan Fakultas Syariah Perguruan Tinggi Islam di Indonesia untuk memutuskan fatwa terkait topik/masalah tertentu. 

Fatwa ini memutuskan bahwa vasektomi hukumnya haram, kecuali; (a) untuk tujuan yang tidak menyalahi syari’at (b) tidak menimbulkan kemandulan permanen (c) ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula (d) tidak menimbulkan bahaya (mudlarat) bagi yang bersangkutan, dan (e) tidak dimasukkan ke dalam program dan metode kontrasepsi mantap.

Baca Juga:  Inilah Yang Dilakukan Jemaah Haji Pada Hari Raya Idul Adha (2)

Selain itu, fatwa ini juga memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah. Beberapa landasan hukum syar’i maupun penjelasan ahli juga dimuat dalam fatwa ini. 

Berikut ini bunyi lengkap Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.