
Vasektomi hukumnya haram, kecuali; (a) untuk tujuan yang tidak menyalahi syari’at (b) tidak menimbulkan kemandulan permanen (c) ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula (d) tidak menimbulkan bahaya (mudlarat) bagi yang bersangkutan, dan (e) tidak dimasukkan ke dalam program dan metode kontrasepsi mantap.
Pemerintah diminta tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka, umum dan massal sebagai salah satu bentuk alat kontrasepsi untuk masyarakat. Vasektomi dimungkinkan hanya untuk orang-orang tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atas.
Pemerintah harus melakukan sosialisasi secara baik, transparan dan obyektif mengenai manfaat dan bahaya vasektomi bagi masyarakat; termasuk biaya yang mahal terhadap praktek rekanalisasi jika menginginkan untuk penyambungan kembali, dan kemungkinan kegagalan yang tinggi.
Perlu ada edukasi kepada masyarakat untuk bertanggung jawab dalam kehidupan keluarga, dengan kewajiban menyiapkan keturunan yang sehat dan unggul serta tidak meninggalkan generasi yang lemah dan tidak berpendidikan.
Pemerintah perlu memastikan bahwa penggunaan alat kontrasepsi KB harus digunakan untuk hal yang legal, untuk tujuan mengatur keturunan (tanzhim al-nasl) dan mewujudkan keluarga sakinah serta mencegah terjadinya penggunaan alat kontrasepsi untuk tujuan dan aktivitas yang diharamkan seperti perzinaan, pembatasan keturunan (tahdid al-nasl), pemandulan (ta’qim) dan sejenisnya.