Fatwa MUI Tentang Hukum Vasektomi Jadi Syarat Bansos

Ilustrasi fatwa vasektomi bansos
Ilustrasi fatwa vasektomi bansos. (Foto: Net)

Fatwa MUI Tanggal 13 Juni 1979 yang menetapkan bahwa vasektomi/tubektomi hukumnya haram. Fatwa yang ditetapkan pada 13 Juni 1979 ini diputuskan setelah membahas kertas kerja yang disusun oleh KH. Rahmatullah Siddiq, KHM. Syakir, dan KHM. Syafi’i Hadzami, yang menegaskan bahwa; (i) pemandulan dilarang oleh agama; (ii) vasektomi/tubektomi adalah salah satu bentuk pemandulan; dan (iii) di Indonesia belum dapat dibuktikan bahwa vasektomi/tubektomi dapat disambung kembali.

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang Sumatera Barat pada 2009 yang memutuskan bahwa praktek vasektomi hukumnya haram. Hal ini mengingat vasektomi sebagai alat kontrasepsi dilakukan dengan memotong saluran sperma, dan hal itu berakibat terjadinya kemandulan tetap. Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan.

Baca Juga:  Bela Palestina, MUI Akan Berikan Penghargaan Kepada Menlu

Surat Kementerian Kesehatan nomor TU.05.02/V/1016/2012 yang menyatakan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI) bahwa pasca tindakan vasektomi dapat dilakukan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran spermatozoa), di mana tindakan rekanalisasi tersebut pada saat ini telah terbukti berhasil mengembalikan fungsi saluran spermatozoa serta memulihkan kesuburan seperti sebelum dilakukan vasektomi. Hasil tindakan rekanalisasi ini dapat dipertanggung jawabkan, baik secara medis maupun professional.

Penjelasan Perhimpunan Dokter Spesialis Urologi Indonesia (IAUI), Vasektomi adalah tindakan memotong dan mengikat saluran spermatozoa (vas deferens) dengan tujuan menghentikan aliran spermatozoa, sehingga air mani tidak mengandung spermatozoa pada saat ejakulasi tanpa mengurangi volume air mani. Dalam penjelasan tersebut, ada dua unsur tindakan dalam vasektomi, yaitu memotong saluran yang asalnya tersambung dan kemudian mengikatnya untuk kepentingan menghentikan aliran spermatozoa. Tindakan memotong adalah masuk kategori taghyir yang tidak dibenarkan secara syar’i kecuali ada kondisi tertentu yang mengharuskan adanya pemotongan (dlarurah atau hajah).

Baca Juga:  Soal Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Respon MUI

BKKBN Jawa Timur dalam situs resmi menyatakan bahwa salah satu kelemahan vasektomi adalah tidak dapat dilakukan pada orang yang masih ingin mempunyai anak lagi. Ini menunjukkan bahwa vasektomi pada hakekatnya dipersiapkan sebagai alat kontrasepsi yang permanen, dan tidak ditujukan bagi orang yang bertujuan untuk mengatur kelahiran (tanzhim an nasl).