Fatwa MUI Tentang Hukum Vasektomi Jadi Syarat Bansos

Ilustrasi fatwa vasektomi bansos
Ilustrasi fatwa vasektomi bansos. (Foto: Net)

Jawaban BKKBN Pusat atas pertanyaan tentang untung ruginya vasektomi, sebagaimana tertera dalam laman resminya, sebagai berikut: Vasektomi merupakan metode kontrasepsi mantap (Kontap) jadi salah satu syarat menjadi peserta vasektomi adalah pasangan suami isteri yang sudah tidak ingin menambah jumlah anak lagi dikemudian hari, karena walaupun bisa dilakukan rekanalisasi (penyambungan kembali) saluran sperma tetapi kembalinya kesuburan tidak seperti semula dan biaya rekanalisasi itu relatif mahal.(*)

Baca Juga:  MUI Dukung Gerakan Nasional Makan Bergizi Untuk Santri