
Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, menjelaskan bahwa jika ada pihak yang akan mencetak Al Qur’an menggunakan master mushaf dari LPMQ, mereka harus mengajukan proses pentashihan.
Hal ini diberlakukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam teks mushaf akibat proses layout, pembuatan iluminasi, pembubuhan dhabt, misalnya: titik, sukun, tanda mad, syiddah), dan lainnya.
LPMQ akan terus menambah jumlah master mushaf Al Qur’an yang siap cetak agar masyarakat dengan banyak pilihan dan mengajak penerbit Al Qur’an untuk mewakafkan master mushafnya kepada LPMQ untuk dapat digunakan pihak lain secara gratis, tambah Aziz.
Untuk memperoleh master mushaf Al Qur’an siap cetak dari LPMQ cukup dengan mengisi formulir permohonan dan melengkapi form administratif di alamat website https://tashih.kemenag.go.id/permohonan.(*)








