Hukum Nadzar yang Dibolehkan dan yang Terlarang Dalam Islam

Hukum nadzar yang dibolehkan dan yang terlarang.

Dari Sa’id bin Al Harits bahwasanya ia mendengar Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma berkata, “Bukankah mereka telah dilarang untuk bernadzar? Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنَ الْبَخِيْلِ.

“Sesungguhnya nadzar tidak bisa mendahulukan atau mengakhirkan sesuatu. Dengan nadzar seseorang hanyalah akan dikeluarkan dari kekikiran.” (HR. Bukhari: 6692, Muslim: 1639)

Kemudian, siapa yang bernadzar kemudian meninggal sebelum menunaikan nadzarnya, maka walinya harus menunaikannya.(*)

Baca Juga:  Jasa Logistik Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Pada 2024