
Dari Sa’id bin Al Harits bahwasanya ia mendengar Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma berkata, “Bukankah mereka telah dilarang untuk bernadzar? Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنَ الْبَخِيْلِ.
“Sesungguhnya nadzar tidak bisa mendahulukan atau mengakhirkan sesuatu. Dengan nadzar seseorang hanyalah akan dikeluarkan dari kekikiran.” (HR. Bukhari: 6692, Muslim: 1639)
Kemudian, siapa yang bernadzar kemudian meninggal sebelum menunaikan nadzarnya, maka walinya harus menunaikannya.(*)








