MOESLIM.ID | Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat idul firti dan idul adha, menjadi tiga pendapat yaitu;
- Sunnah Muakkad. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i.
- Fardu Kifayah. Ini pendapat mazhab Imam Ahmad rahimahullah
- Fardhu Ain (wajib) kepada seluruh orang Islam. Diwajibkan kepada seluruh laki-laki. Berdosa orang yang meninggalkannya tanpa ada uzur. Ini mazhab Imam Abu Hanifah rahimahullah dan riwayat dari Imam Ahmad.
Pendapat ketiga berdalil dengan berbagai dalil diantaranya:
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ﴿١﴾فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar: 1-2)
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al Mughni mengatakan: “Yang terkenal dalam tafsir (tentang ayat ini) maksudnya adalah shalat Id.”