Hukum Shalat Idul Fitri, Wajib Atau Sunnah? Berikut Ulasannya

Hukum shalat Idul Fitri, wajib atau sunnah?. (Foto: Net)

Kata ‘Al Awatiq’ adalah jamak dari kata ‘Atiq’ yaitu wanita yang telah atau hampir balig atau layak untuk menikah. Kata ‘Dzawatil Khudur’ adalah para perawan

Berdalil dengan hadits ini tentang kewajiban shalat Id, lebih kuat dari ayat tadi.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Pendapat saya bahwa shalat Id itu fardu ain. Tidak dibolehkan bagi laki-laki meninggalkannya, mereka harus hadir. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya, bahkan beliau memerintahkan para wanita yang baru balig dan para gadis untuk keluar shalat Id. Bahkan beliau memerintahkan wanita haid untuk keluar (ke tempat shalat Id) akan tetapi dipisahkan dari tempat shalat. Hal ini semakin menguatkan kewajibannya.” (Majmu Al Fatawa: 16/214)

Baca Juga:  MUI Sebut Harmoni Antar Umat di Indonesia Relatif Baik

Beliau juga mengatakan: “Yang terkuat sesuai dalil yang ada bahwa shalat Id adalah fardu ain. Hal itu diwajibkan kepada seluruh laki-laki untuk menghadiri shalat Id, kecuali yang mempunyai uzur.” (Majmu Al Fatawa: 16/217).(*)