Indonesia dan Singapura Teken MoU Jaminan Produk Halal

MoU jaminan produk Halal. (Foto: Kemenag)

MoU ini penting dilakukan untuk mendorong peningkatan volume ekspor impor kedua negara secara saling menguntungkan, khususnya volume perdagangan produk halal.

MoU tersebut untuk memperkuat, memajukan, dan mengembangkan kerja sama mengenai jaminan kualitas produk halal yang melingkupi kerja sama di bidang sertifikasi halal dan logo halal antara kedua lembaga atas dasar kesetaraan dan keuntungan bersama sesuai dengan hukum, peraturan, regulasi, dan kebijakan nasional yang berlaku di negara masing-masing.

Ini juga dalam rangka menyambut kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan kita mulai implementasinya pada Oktober 2024 mendatang bagi produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong bagi produk makanan dan minuman, serta produk berupa jasa dan hasil penyembelihan.

Baca Juga:  Zakat dan Sedekah Tumbuh Pesat di 2024, Capai Rp26,13 Triliun

Sinergi Jaminan Produk Halal BPJPH dan MUIS merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama kedua lembaga.

Kerjasama ini akan memastikan bahwa produk halal secara konsisten disertifikasi halal melalui standar yang tinggi, untuk memberikan keterjaminan kualitas kehalalan, yang sangat diperlukan dalam memastikan keterjaminan ketersediaan produk halal bagi konsumen.(*)