Inilah 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Lembaga Penerima Wakaf Uang. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Hingga saat ini ada 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang telah mendapatkan penetapan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Gafur mengajak LKS PWU untuk bersinergi dalam memperkuat pengelolaan wakaf uang. Tujuannya, untuk mengoptimalkan potensi wakaf untuk kesejahteraan umat.

“Izin operasional sebagai LKSPWU merupakan amanah besar dari negara untuk mengembangkan wakaf uang. Melalui wakaf uang, LKS PWU diharapkan dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhkan masyarakat,” tegas Waryono.

Baca Juga:  Gagasan Pesantren Lansia KPRK MUI Diapresiasi Pemerintah

Waryono juga mengingatkan LKS PWU bahwa pelaporan wakaf uang harus disampaikan secara berkala dan sesuai regulasi. Penguatan aspek syar’i dalam penerimaan dan pendistribusian wakaf uang juga perlu dilakukan.

“Wakaf belum sebaik zakat dalam pengelolaannya, padahal gerakan wakaf secara histori mendahului zakat. Saya berharap para bank syariah bersama-sama mempunyai proyek mercusuar supaya dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pesannya.