
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen, Wawan Djunaedi menjelaskan, peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPNS ini. Masa sanggah dimulai dari 10 sampai 12 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” jelasnya.
“Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/,” tambahnya.(*)