Inilah Wanita-Wanita Ahli Kitab yang Dilarang Untuk Dinikahi

Ilustrasi wanita ahli kitab yang dilarang untuk dinikahi. (Foto: Net)

Jadi orang yang mentakhshish (mengkhusukan) makna selebihnya yang bermakna umum dengan qiyas atau tidak memandang selebihnya dari makna umum yang telah ditakhshish menjadi makna umum, maka dia akan berpendapat boleh menjadi makna umum, maka dia akan berpendapat boleh menikahi budak wanita Ahli Kitab.

Sedangkan orang yang menguatkan pendapat selebihnya dari makna umum tidak ada takhshish (pengkhususan) atas pengqiyasan, dia akan berpendapat tidak boleh menikahi budak wanita Ahli Kitab.

Pendapat Pertama

Baca Juga:  Wanita Paling Berpengaruh di Australia Masuk Islam

Menurut pendapat jumhur ulama dari kalangan madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah, seorang muslim tidak boleh menikahi budak wanita Ahli Kitab. Pendapat ini juga diambil oleh Al Hasan, Az Zuhri, Makhul, Ats Tsauri, Al Uza’i, Al Laits dan Ishaq. Hal itu diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Mas’ud serta Mujahid.

Pendapat Kedua

Menurut madzhab Hanafiyah, seorang muslim boleh menikahi budak wanita Ahli Kitab.

Dalil-Dalil Pendapat Pertama

  1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ

Baca Juga:  Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Dibuka, Ayo Buruan!

“Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki”. (QS. an Nisa: 25)

Syarat menikahi mereka adalah adanya keimanan, sedangkan budak wanita Ahli Kitab tersebut tidak memiliki keimanan.

  1. Demikian pula seorang wanita muslimah mesti dipisahkan (dari suaminya yang kafir), karena akan berakibat suaminya yang kafir itu mendapatkan hak kepemilikan anaknya.
  2. Karena hal itu merupakan akad yang dibatalkan oleh dua unsur yang dinilai kurang, yaitu unsur kafir dan kepemilikan kitab. Apabila keduanya bersatu, maka keduanya dapat menghalangi. Contohnya wanita Majusi, karena dia memiliki dua unsur yang dinilai kurang, yaitu kafir dan tidak memiliki kitab, sehingga tidak boleh dinikahi.