Integrasi Sistem Data Pendidikan Islam Melalui EMIS 4.0

Integrasi sistem data Pendidikan Islam melalui EMIS 4.0. (Foto: Net)

Misalnya, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang diproduksi oleh Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah dijadikan acuan baik oleh sejumlah aplikasi di lingkungan Kementerian Agama maupun aplikasi di Kemendikbud seperti Pusdatin, PD-Dikti dan lain-lain. Akan tetapi, sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan beberapa Kementerian/Lembaga tersebut belum terintegrasi secara digital, sehingga diperlukan proses pemadanan data secara manual yang tentu membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Direktorat Jenderal Pendidikan memandang perlu terhadap sistem informasi yang mampu mengintegrasikan sejumlah data-data yang diproduksi oleh sejumlah Kementerian/Lembaga tersebut secara digital, sehingga pada gilirannya diperoleh data yang valid dan akuntable.

Baca Juga:  Indonesia Kirim Delegasi MTQ Internasional Dubai 2023

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saat ini tengah mengembangkan formula Education Management Information System (EMIS) 4.0. Sistem ini merupakan pemutakhiran atas sistem pendataan EMIS yang mulai diciptakan dan telah digunakan sejak tahun 1998 hingga sekarang.

EMIS menjadi instrumen strategis yang diandalkan untuk mengetahui kondisi satuan pendidikan di berbagai jenjang yang tersebar di seluruh Indonesia, di samping sebagai referensi untuk melakukan refleksi diri terhadap kinerja layanan pendidikan Islam dari waktu ke waktu.

Baca Juga:  Baznas Dukung Anti-Kekerasan dan Ramah Anak di Pesantren

EMIS 4.0 ini adalah sebuah konsep yang mengintegrasikan teknologi informasi terkini dengan manajemen pendidikan. Dalam EMIS 4.0, data dan informasi tentang layanan pendidikan, seperti perguruan tinggi keagamaan Islam, madrasah, pondok pesantren, data siswa, data guru, data fasilitas pendidikan, serta data lainnya, dikumpulkan, dikelola, dan dianalisis secara terpusat menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.