Jasa Logistik Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Pada 2024

Ilustrasi jasa logistik pengiriman barang. (Foto: deliveree.com)

MOESLIM.ID | Dr Muslich dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sementara itu, kata dia, pada UU Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU JPH, mendefinisikan produk sebagai barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga:  MLFD 2023, MUI Ajak Doakan dan Dukung Palestina

“Jelas disebutkan bahwa jasa termasuk dalam scope yang wajib sertifikasi halal,” kata dia.

Dia menyebutkan, poin penting lainnya juga tercantum dalam regulasi turunan JPH, yakni pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Hal ini mencangkup masa penahapan atau tenggang waktu sertifikasi halal. Penahapan wajib sertifikasi halal yang terdekat pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman.

Menurut dia, jika dikupas lebih dalam, penahapan wajib halal 2024 untuk kategori makanan minuman bukan hanya bicara soal produk akhir.