Moeslim.id | Kasus restoran Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah mencuat setelah publik mengetahui bahwa menu yang selama ini diasumsikan halal oleh sebagian besar pelanggan, terutama muslim, ternyata mengandung unsur non halal.
Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tindakan restoran yang sengaja menutup informasi mengenai ketidakhalalan produknya adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen.
“Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan adanya restoran yang sengaja menutup informasi bahwa mereka menjual produk yang menggunakan bahan tidak halal kepada konsumen, termasuk kepada konsumen dengan identitas keislaman yang jelas seperti berjilbab,” ujar Muti.
Restoran ini diketahui telah menjual produk nonhalal selama lebih dari 50 tahun tanpa memberikan informasi yang jelas kepada konsumen, termasuk konsumen Muslim yang secara eksplisit menanyakan status kehalalan produk mereka.
Muti menegaskan bahwa masyarakat Indonesia yang plural dan heterogen pada dasarnya bisa menerima keberadaan restoran yang menjual produk nonhalal, selama informasi tersebut disampaikan secara jujur dan terbuka.