
“Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4,” lanjutnya.
Lebih jauh, Muti menjelaskan bahwa aturan terbaru mengenai jaminan produk halal juga telah mengatur kewajiban pencantuman label nonhalal untuk produk yang memang tidak memenuhi kriteria halal. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Produk yang tidak halal wajib diberikan label tidak halal, yang tidak dilakukan oleh restoran ini. Kami berharap pemerintah memberikan tindakan tegas terhadap restoran yang menyembunyikan informasi terkait produk tidak halal sehingga merugikan konsumen,” tegasnya.
Terkait konsumen yang sudah terlanjur mengonsumsi produk Ayam Goreng Widuran, Muti menjelaskan bahwa dalam pandangan ulama, tidak ada dosa bagi mereka yang tidak mengetahui status kehalalan produk tersebut. “Namun ke depannya, perlu kehati-hatian dengan mengonfirmasi sertifikat halal serta mengecek keasliannya sebelum masuk ke sebuah restoran,” imbau Muti.
Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, LPH LPPOM menyerukan dua hal. Kepada pemilik restoran, LPH LPPOM mengimbau agar melakukan penandaan yang jelas apabila menjual produk yang tidak halal. Selain itu, mereka juga mendorong restoran untuk mengikuti proses sertifikasi halal secara resmi melalui jalur yang telah disediakan.