Kasus Ayam Goreng Widuran, Begini Respon LPH LPPOM

Ayam goreng Widuran
Ayam goreng Widuran. (Foto: Kompas.com)

LPPOM senantiasa membuka ruang diskusi melalui berbagai saluran, yaitu hotline 14056, email customercare@halalmui.org, serta WhatsApp 0811-1148-696. Pelaku usaha juga dapat datang ke kantor pusat LPH LPPOM di Gedung Global Halal Center (GHC) Bogor serta kantor perwakilan LPH LPPOM yang tersebar di 34 provinsi.

Adapun untuk masyarakat luas, LPH LPPOM mendorong agar lebih proaktif dalam memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi, terutama menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal nasional secara penuh.

LPH LPPOM menyediakan platform Cari Produk Halal yang dapat diakses di website www.halalmui.org untuk mengakses produk yang diperiksa LPH LPPOM Informasi produk halal secara keaeluruhan dapat diakses di situs BPJPH  

Baca Juga:  42.429 Santri PPS Wustha Ikuti Ujian Kesetaraan 2024

“Kami mengajak seluruh pihak untuk aktif mensosialisasikan kewajiban sertifikasi restoran yang tenggatnya jatuh pada Oktober 2024 bagi pelaku usaha menengah-besar dan jatuh pada Oktober 2026 bagi pelaku usaha kecil-mikro,” ujar Muti.

Pihak manajemen Ayam Goreng Widuran sendiri telah menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka pada Sabtu, 24 Mei 2025. Dalam pernyataan tersebut, mereka mengaku akan mencantumkan label nonhalal secara jelas di seluruh outlet dan kanal komunikasi resmi mereka sebagai bentuk tanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi.