
Selain itu, Kemenag juga telah membentuk Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak melalui SK Dirjen Pendidikan Islam No 1262 tahun 2025. Satgas ini bertugas menyusun kebijakan program pesantren ramah anak, sekaligus sosialisasi, pembinaan, dan pemantauan pesantren ramah anak.
Di bulan yang sama (Februari 2025), kata Thobib Al Asyhar, Kemenag juga menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Kehadiran KMA 91 tahun 2025, memperkuat regulasi terkait pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan.
Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag. Selain itu, ada KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.
“Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak ini menjadi panduan bagi pengasuh dan pendiri pesantren, pimpinan pesantren, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan serta Kementerian Agama untuk mengembangkan pesantren yang ramah anak dengan memberikan perlindungan dan memenuhi hak santri anak,” tegasnya.
“Tahun ini kita melakukan piloting untuk 512 pesantren ramah anak. Semua langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kemenag di era kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar dalam pencegahan kekerasan seksual di pesantren,” tandasnya.(*0








