Kemenag dan ATR/BPN Terbitkan 5.200 Sertifikat Wakaf

Sertifikat Wakaf
Ilustrasi Sertifikat Wakaf. (Foto: Net)

Moeslim.id | Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) terus mempercepat program sertifikasi aset wakaf di seluruh Indonesia. Pada semester satu 2025, tercatat 5.200 sertifikat wakaf telah terbit melalui kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, percepatan sertifikasi bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum dan jaminan keberlangsungan manfaat wakaf bagi umat.

“Sertifikasi wakaf adalah investasi keberkahan. Kita ingin setiap jengkal tanah wakaf terlindungi secara hukum, sehingga manfaatnya dapat terus mengalir bagi kemaslahatan umat, dari generasi ke generasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga:  Matahari Akan Melintas di Atas Ka'bah 27-28 Mei 2024

Ia mengajak seluruh nazir, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan organisasi kemasyarakatan Islam untuk aktif berpartisipasi, mulai dari pendataan aset, pengurusan akta ikrar wakaf, hingga pendampingan proses administrasi sertifikasi.

“Kolaborasi adalah kunci. Pemerintah melalui Kemenag dan ATR/BPN siap memfasilitasi, tapi peran masyarakat, khususnya nazir dan DKM, sangat menentukan kelancaran proses ini,” imbuhnya.