Kemenag dan ATR/BPN Terbitkan 5.200 Sertifikat Wakaf

Sertifikat Wakaf
Ilustrasi Sertifikat Wakaf. (Foto: Net)

Kerja sama Kemenag dan ATR/BPN berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani pada 2021 telah menghasilkan lebih dari 100.000 sertifikat wakaf di berbagai daerah. Sertifikasi dapat dilakukan meskipun nazir belum terbentuk, dengan menunjuk nazir sementara sesuai regulasi yang berlaku.

Selain memberi perlindungan hukum, sertifikasi juga membuka peluang pengelolaan aset wakaf secara produktif, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.

Ke depan, Kemenag menargetkan percepatan yang lebih masif, terlebih di daerah dengan tingkat sertifikasi rendah. Strategi yang digunakan meliputi pendampingan langsung di lapangan, koordinasi lintas instansi, dan kampanye kesadaran publik tentang pentingnya sertifikasi wakaf.

Baca Juga:  Dua Organisasi Muslim Prancis Ditutup Pada Akhir 2020

“Setiap sertifikat yang terbit adalah satu langkah maju dalam menjaga amanah. Mari kita kawal bersama agar aset wakaf terlindungi, termanfaatkan optimal, dan membawa kemaslahatan seluas-luasnya,” terangnya.

Abu juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kementerian ATR/BPN atas dukungan penuh yang konsisten dalam program sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, komitmen ATR/BPN untuk mempercepat proses administrasi dan memberikan pendampingan teknis di lapangan menjadi faktor penting keberhasilan program ini.