Kemenag: Tak Ada Sertifikasi Tanpa Fatwa Halal Sebagai Landasan

Produk Halal Indonesia
Ilustrasi produk Halal Indonesia. (Foto: Net)

Fuad menambahkan, sertifikasi halal dalam perspektif negara memiliki sejumlah fungsi, antara lain memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendukung kelancaran perdagangan.

Selain itu, Fuad juga menekankan pentingnya penguatan literasi halal dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.

“Dalam penguatan literasi halal dan wajib halal 17 Oktober 2026, kita harus bisa menjelaskan industri halal dalam bahasa yang dipahami masyarakat, sebagaimana kita menjelaskan soal ekonomi dan pembangunan dengan bahasa agama,” ujar Fuad.(*)

Baca Juga:  Kasus Video Asusila Guru MAN di Gorontalo, Disanksi Berat?