Komite Fatwa Eropa Kunjungi Indonesia Bahas Fikih Minoritas

Komite Fatwa Badan Pengembangan Halal Eropa. (Foto: MUI)

Karena samarnya antara waktu magrib dan isya tersebut, Komite Fatwa Eropa membolehkan menjamak shalat maghrib dan isya meski tidak dalam perjalanan atau sebab lain yang biasanya menjadi alasan jamak shalat diperbolehkan.

“Hal itu untuk mempermudah masyarakat di sana dan dalam rangka menerapkan kaidah mempermudah dan menghilangkan kesulitan,” katanya.

Penerapan dalam fikih minoritas lainnya adalah kebolehan seorang muslim dalam menerima warisan non-muslim.

“Seperti kita tahu, dalam fikih disebut tidak boleh seorang muslim menerima warisan non-muslim dan sebaliknya. Akan tetapi, karena kita hidup di wilayah yang mayoritas penduduknya non-muslim, perihal waris jadi diperbolehkan mengacu pada pendapat sahabat Ali,” terangnya.(*)

Baca Juga:  Baznas Dukung Anti-Kekerasan dan Ramah Anak di Pesantren