Langgar Kode Etik Soal PSN PIK 2, Pejabat MUI Dicopot

Kantor MUI Pusat
Kantor MUI Pusat. (Foto: Net)

Yang bersangkutan dinyatakan menyalahi kesepakatan organisasi yaitu keputusan Musyawarah Kerja Nasional Khusus terkait PIK 2 dan PSN yang dianggap menzalimi masyarakat.

“Oleh karena itu, sidang memutuskan secara bulat bahwa yang bersangkutan bersalah dan melanggar kode etik. Dan karena itu, keputusannya adalah yang bersangkutan diberhentikan (di copot) dari MUI. Ini keputusan yang sangat baik karena masyarakat menjadi percaya, menjadi confident bahwa MUI tidak melakukan itu,” ujar Prof Sudarnoto.

Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Etik yang baru dibentuk ini langsung menghadapi kasus krusial yang menyangkut marwah dan kewibawaan MUI.

Baca Juga:  Rusia Peringati 1.100 Tahun Kedatangan Islam Pada 2022

Dia menegaskan Mahkamah Kehormatan baru dibentuk, ini kasus pertama. Kasus pertama semenjak PO di-SK-kan, kemudian kasus pertama yang ditangani melalui mekanisme PO. Karena memang begitu disahkan, tidak ada kasus.

“Tiba-tiba kasus ini cukup krusial, sangat kritis, dan menyangkut tentang kewibawaan, marwah, atau nama baik Majelis Ulama Indonesia,” jelasnya.