
Lebih lanjut, Prof Sudarnoto berharap tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng nama baik MUI. Jika tidak ada kasus lagi, maka MK MUI tentu akan dibubarkan selama tidak ada kasus besar. Jika kasus besar dan krusial, MK MUI ini akan kembali difungsingkan. “Kalau kasusnya besar, menyangkut nama baik, menyangkut lembaga, itu dilakukan melalui mekanisme itu,” ujarnya.
Terkait pelanggaran etik dan kejahatan, dia menjelaskan bahwa keduanya memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda. Selain pelanggaran etik juga terdapat pelanggaran tindak kriminal yang ditangani bukan melalui MK MUI, melainkan proses hukum.
“Mudah-mudahan tidak akan pernah terjadi. Kalau ini menyangkut kejahatan selama dalam pemeriksaan, MUI bisa menonaktifkan supaya prosesnya lancar dan supaya juga nanti nama MUI gak diseret-seret ketika melakukan proses-proses hukum,” katanya.(*)