Moeslim.id | Di jaman ini telah merebak peminum-peminum khamr (minuman keras), dan menamakannya dengan nama bagus yang seolah-olah menjadi halal, dan lebih buruk lagi adalah sebagian manusia ada yang melegalkannya.
Ini adalah salah satu di antara tanda-tanda dekatnya hari Kiamat. Khamr kini telah diberi nama dengan nama yang bermacam-macam, bahkan ada yang menamakannya dengan minuman penyegar jiwa dan yang serupa dengannya.
Diiwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata; “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ… (وَذَكَرَ مِنْهَا) وَيُشْرَبُ الْخَمْرُ…
‘Di antara tanda-tanda Kiamat adalah… (di antaranya) diminumnya khamr…'” (HR. Muslim: XVI/221)
Dalam hadits itu disebutkan juga bahwa akan ada pada umat ini orang yang menghalalkan meminum khamr, musik dan lainnya yang haram.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam juga bersabda;
لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ.
“Sungguh, akan ada sekelompok dari umatku yang menghalalkan khamr, (mereka menamakannya) dengan nama yang mereka tetapkan untuknya”. (HR. Ahmad: V/318)