
Juga hadits-hadits lain yang menjelaskan bahwa meminum khamr akan menyebar luas pada umat ini, dan di antara mereka ada yang menghalalkannya serta merubah dengan namanya yang bermacam-macam.
Menganggapnya halal memiliki makna meyakini bahwa meminum khamr halal hukumnya, dan terbiasa meminumnya sebagaimana mereka biasa meminum yang halal.
Hal tersebut lebih banyak lagi di zaman saat ini dan sebagian orang telah terfitnah dengan meminumnya, dan yang lebih dahsyat lagi adalah menjual dan meminumnya secara terang-terangan.
Semua ini harus diwaspadai dan diperingatkan karena menimbulkan bahaya dan kerusakan yang besar.(*)