
Muti menambahkan, aturan terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013.
Pada Pasal 7 disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; toko bebas bea; dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Poin selanjutnya juga menekankan, bahwa minuman beralkohol golongan A (mengandung alkohol dengan kadar 5 persen) juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan. Meski begitu, penjualan minuman beralkohol harus dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.
Dilansir dari website resmi Pemkot Bandung, Bandung.go.id, pemerintah telah menjatuhkan sanksi berupa denda administratif Rp5 juta sebagai biaya paksaan penegakan hukum kepada Pace and Place.
Sedangkan terhadap Komunitas Free Runners diwajibkan melakukan kerja sosial selama dua pekan untuk membersihkan area Balai Kota Bandung sebagai bentuk sanksi sosial.