
LPPOM mengapresiasi Pemkot Bandung yang telah mengambil langkah pemberian sanksi tersebut. Namun, LPPOM tetap mendorong pemerintah memberikan sanksi yang lebih tegas, sesuai dengan aturan halal dan perlindungan konsumen.
“Hal ini guna menghindari potensi terulangnya kejadian serupa,” tegas Muti.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa bersikap teliti dan waspada dalam memilih serta menerima produk, termasuk dalam bentuk sampel gratis yang dibagikan di berbagai acara publik.
“Tidak semua produk yang tampak ‘aman’ secara kasat mata sesuai dengan prinsip halal yang sah menurut syariat dan fatwa ulama,” tutur dia.
LPPOM menyatakan akan terus berkomitmen dalam menjaga marwah halal di negeri ini. Prinsip halal bukan sekadar label, melainkan komitmen menyeluruh terhadap kebaikan, kebersihan, kesehatan, dan pada gilirannya akan mendatangkan keberkahan dalam kehidupan bermasyarakat terutama umat Islam.(*)