
Direktur Umum LPPOM MUI, Muti Arintawati mengungkapkan, ada tiga prinsip yang diterapkan dalam sertifikasi halal.
Pertama, memastikan bahwa semua bahan yang digunakan dalam proses produksi adalah halal. Kedua, memastikan bahwa tidak terjadi kontaminasi bahan haram terhadap produk baik yang berasal dari peralatan produksi, pekerja, maupun lingkungan produksi, dan Ketiga, memastikan bahwa proses produksi halal dapat berjalan berkesinambungan.
“Meski begitu, tidak semua produk memerlukan analisa laboratorium. Adapun produk yang perlu dilakukan uji laboratorium seperti produk asal hewan/berpotensi tercemar babi, kandungan alkohol untuk produk tertentu, serta uji tembus air untuk produk sepert tinta pemilu dan kosmetika tertentu,” jelas Muti.
Kegiatan ini dapat terwujud berkat kerja sama yang baik antara LPPOM MUI dengan PT Biogen Scientific, sebuah perusahaan penyedia berbagai jenis peralatan uji laboratorium.
Peralatan mikroskop stereo merek Leica yang didistribusikan oleh PT Biogen Scientific mampu memeriksa asal usul kulit hewan untuk barang gunaan yang ditunjang ketajaman gambar, kemudahan pengoperasian, dan kualitas alat yang bermutu tinggi.(*)








