MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Dengan Bijak

Ilustrasi ceramah di masjid. (Foto: Aceh Portal)

Moeslim.id | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong para dai untuk menyampaikan dakwah secara bijaksana dan arif untuk menghindari jeratan hukum.

Hal ini dia sampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Rofiqul Umam Ahmad dalam menyampaikan materi Memahami Hukum Positif Terkait Dakwah di Standardisasi Dai MUI angkatan ke-29 di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Kiai Rofiq menyampaikan bahwa orang yang memiliki potensi berurusan dengan hukum adalah orang yang banyak berbicara. Salah satu yang berpotensi adalah para dai, khususnya dalam menyampaikan materi dakwahnya.

Baca Juga:  Gagasan Pesantren Lansia KPRK MUI Diapresiasi Pemerintah

“Jarang banget ada proses hukum terhadap para dai. Tetapi soal orang diduga dilaporkan karena ceramahnya banyak, tetapi jarang yang dihukum, karena damai dan sebagainya,” kata kiai Rofiq.

Tindak pidana yang berpotensi menjerat para dai tersebut yakni penodaan agama, ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik.