
Oleh karena itu, ia menekankan para dai untuk menyampaikan dakwahnya secara bijaksana dan arif, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Pihaknya juga mendorong agar para dai juga memahami ketentuan hukum mengenai berbicara di depan umum (publik) dan memasang pernyataan (posting) di media sosial.(*)








