
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta menjelaskan, bagi Muslim yang wajib zakat dan telah menunaikan zakat, bisa diberikan insentif untuk pengurangan pajak.
“Konsekuensinya, jika wajib zakat tidak menunaikan secara baik, negara dapat menggunakan instrumen pemaksa,” ungkapnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An Nahdlah, Depok, Jawa Barat menerangkan, hal ini sebagai manifestasi dari perintah zakat dalam Qs At Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
“Akan tetapi, tata kelola dan distribusinya harus tetap dalam koridor kepatuhan syariah. Untuk itu, diperlukan adanya kepercayaan publik pada penyelenggara negara; harus dipastikan amanah,” jelasnya.








