MUI Dorong Perbaikan Tata Kelola Zakat dan Pajak

Ilustrasi zakat emas dan perak. (Foto: Net)

Lebih lanjut, Prof Ni’am mengatakan, zakat dan pajak memiliki perbedaan, yakni zakat merupakan terminologi keagamaan, sementara pajak merupakan terminologi kenegaraan. 

Prof Ni’am menjelaskan dalam terminologi tersebut, zakat merupakan bagian dari ibadah, yang memiliki ketentuan spesifik; kepada siapa diwajibkan dan kepada siapa serta untuk apa didistribusikan. 

“Ini sebagai cermin ketaatan keagamaan yang merupakan manifestasi relasi ilahiyah; hubungan vertikal, antara hamba dengan Allah,” tegasnya. 

Sementara pajak, didasarkan pada pola relasi yang bersifat horisontal; hubungan antara negara dan warga negara.

Baca Juga:  MUI Minta DPS Kuasai Praktik Keuangan dan Prinsip Syariah

“Bisa jadi keduanya sama-sama keharusan, tapi sumbernya berbeda dan karakteristiknya juga berbeda,” tutupnya.(*)