MOESLIM.ID | Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa baru ini merekomendasikan agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan zionis.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafilitasi dengan zionis serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan zionis menghentikan agresinya.
“Fatwa ini merekomendasikan umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk Palestina, ” katanya.