
Selain itu, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Dukungan bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.
“Sementara itu, mendukung agresi kaum zionis terhadap Palestina atau pihak yang mendukung zinois baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” tegasnya.(*)








