MUI Ingatkan Kembali Syarat Memilih Calon Presiden

Syarat memilih calon Presiden. (Foto: Kompas.id)

Pada pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden pada 2024 mendatang, Indonesia memiliki tiga pasangan calon (paslon) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Karena itu, masyarakat Indonesia diminta untuk lebih selektif dalam memilih calon presiden dan calon wakil presiden mendatang, karena siapapun yang terpilih nantinya merupakan representasi negara yang akan memimpin negara Indonesia selama lima tahun kedepan.

Ia juga mengingatkan agar memilih calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki keberanian untuk membela Tanah Air, serta memiliki nasab yang baik.(*)

Baca Juga:  Kemenag Kawal Penggunaan Rp11 Triliun Dana BOS Madrasah