Moeslim.id | Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus memiliki posisi tegas terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Keras (Minol), yang hingga kini pembahasannya masih mandek di DPR meski telah dibahas selama lima tahun.
Hal itu diungkapkan Wakil Sekjen Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr H Ikhsan Abdullah, SH, MH.
“MUI perlu mengambil standing position yang jelas terkait RUU Minol, karena sudah lima tahun dibahas oleh DPR tetapi tidak kunjung disahkan dan pembahasannya mandek,” ujar Ikhsan Abdullah, Selasa (5/11/2024).
“Karena ada dua pandangan yang diametral, yang pertama untuk membatasi, minol boleh beredar tetapi harus dibatasi. Yang kedua, strict, dengan larangan minuman keras dan beralkohol.
“MUI tetap tegas pada larangan terhadap peredaran minuman keras dan minuman beralkohol. Akan tetapi ada pengecualian misalnya untuk orang asing, untuk contour-contour atau tempat-tempat resto khusus orang asing, itu diizinkan dan diperbolehkan. Tetapi di luar itu sama sekali tidak diizinkan,” tambahnya.
Kiai Ikhsan juga menjelaskan bahwa MUI telah membentuk tim yang akan bekerja menyusun draf final posisi MUI terkait rancangan undang-undang minuman keras.