
“Dalam rapat bersama pimpinan, kami telah membentuk tim yang mana lidernya adalah Komisi Hukum dan HAM. Dalam tim tersebut nantinya akan terdiri dari Komisi Fatwa, Komisi Keluarga Anak dan Perempuan dan juga mungkin komisi lain,” kata dia menjelaskan.
“Nantinya tim ini akan membuat satu draf yan kemudian kami kaji bersama dan kami sampaikan kepada DPR. Ini merupakan legal standing atau standing position dari MUI atas pembahasan rancangan undang-undang minuman keras dan alkohol,” pungkasnya.
Dengan adanya sikap yang tegas ini, MUI berharap rancangan undang-undang minuman keras dan alkohol dapat segera disahkan dengan mengedepankan pandangan yang melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras dan beralkohol.(*)