
“Milad ke-50 ini menjadi momentum penting bagi MUI untuk terus menyuarakan pentingnya kesehatan syariah, tidak hanya dari sisi fasilitas, tapi juga pelayanan, tenaga medis, hingga obat dan alat kesehatan yang sesuai prinsip syariah,” tambahnya.
Ia juga menyebut program unggulan LK-MUI bernama FASKES (Fakta Kesehatan Terintegrasi Tibbun Nabawi dan Syariah), yang diharapkan bisa menjadi rujukan dalam mewujudkan sistem pelayanan kesehatan Islami yang evidence-based namun tetap berpijak pada nilai-nilai keagamaan.
Meski saat ini kesehatan syariah belum sepenuhnya diakomodasi dalam skema BPJS, Adib berharap ke depan ada regulasi dan dukungan yang lebih kuat dari pemerintah agar masyarakat bisa mendapatkan akses yang lebih luas terhadap layanan kesehatan syariah.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama, khususnya para ulama dan praktisi kesehatan muslim untuk terus mengawal dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesehatan syariah di Indonesia,” pungkasnya.(*)