
Kiai Cholil juga menyoroti bahwa persepsi mengenai biaya haji yang murah tidak mencerminkan hakikat ibadah tersebut.
“Skema subsidi dalam biaya penyelenggaraan haji (BPH) sebaiknya dipertimbangkan untuk dicabut, agar hanya ada satu biaya, yaitu biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH),” tegasnya.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menjelaskan bahwa sistem dua harga, yaitu harga sebenarnya dan harga diskon menimbulkan ketidakadilan.
“Fatwa MUI menilai hal ini tidak adil, karena hasil pengelolaan dana menjadi tidak merata. Ada yang menerima manfaat lebih besar, ada yang lebih kecil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami substansi fatwa MUI terkait keadilan dalam pengelolaan dana haji.








