Moeslim.id | Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis meminta kasus dugaan pelarangan jilbab di Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan untuk diusut oleh pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.
“Karena itu, kita berharap dan meminta pihak berwajib diusut. Harus ditegaskan tidak boleh ada diskriminasi,” kata Kiai Cholil, Senin (2/9/2024).
Kiai Cholil menjelaskan, Indonesia adalah negara yang demokratis dan sudah merdeka. Dalam konstitusinya, memberikan kebebasan kepada warga negara untuk menjalankan agamanya masing-masing.
Kiai Cholil menerangkan, dalam Pancasila, sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, apabila ada yang melarang untuk menjalankan ajaran agamanya merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
“Melanggar pola pikir kita dalam berbangsa dan bernegara. Kita sepakat, kita hidup bersama dan berdampingan, memberikan toleransi terhadap umat beragama,” ungkapnya.