
“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” tegasnya.
Ia menegaskan, perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya keperdataan, bukan pemidanaan.
“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial,” sambungnya.
Prof Ni’am mengungkapkan, MUI memberikan konsen terhadap KUHP baru ini agar implementasinya di lapangan bagus dan berdampak pada ketertiban masyarakat.
Prof Ni’am mengungkapkan Pasal 402 KUHP mengatur pemidanaan orang yang melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa pernikahan yang ada menjadi penghalang yang sah melangsungkan perkawinan tersebut.








