Moeslim.id | Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII tahun 2024 telah menghasilkan pembahasan masalah strategis. Salah satunya mengenai komitmen prioritas penggunaan produk dalam negeri.
Ketua Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, kegiatan ini merupakan momentum yang sangat strategis untuk secara moral mengembalikan martabat bangsa Indonesia dengan mencintai produk dalam negeri.
“Dari hilir, proses, dan hulunya, bahkan mampu bersaing (kompetitif) dalam pasar global (ekspor) demi kesejahteraan bangsa Indonesia seluruhnya,” kata Prof Ni’am Kepada MUIDigital, Senin (3/6/2024).
Berdasarkan hal tersebut, para peserta Ijtima Ulama VIII merekomendasikan, mendesak negara dengan menggunakan instrumen yang berlaku agar segera membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional.
“Dengan cara menggunakan produk-produk nasional yang menggunakan bahan baku dalam negeri, saham perusahaan tidak dimiliki oleh asing secara mayoritas, dan menggunakan tenaga kerja nasional,” tuturnya.