MUI Serukan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Ilustrasi produk makanan dalam negeri. (Foto: Net)

Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini digelar pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara ini diikuti oleh 655 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi ke-Islaman.

Diikuti juga oleh perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.(*)

Baca Juga:  Kemenag Susun Buku PAI Tingkat PAUD Hingga SMA