MUI: Toleransi Boleh, Tapi Tidak Bersama Rayakan Berbeda Agama

KH M Cholil Nafis
KH M Cholil Nafis. (Foto: MUI)

“Sebagai Muslim, maka ikut ketentuan Muslim. Tidak boleh mengikuti ibadah agama lain. Toleransi itu tidak boleh mencampuradukkan paham agama, keyakinan agama. Sebagai Muslim tidak boleh dia ikut sembahyang, umpamanya ke gereja atas nama umpamanya menterinya agama-agama. Itu hukumnya haram, bahkan di dalam fatwa MUI itu diyakini bagian dari penyimpangan di dalam beragama,” papar Kiai Cholil.

Kiai Cholil juga menambahkan, jika yang dimaksud dalam perayaan bersama tersebut adalah kehadiran negara dalam memfasilitasi perayaan Natal, maka hal tersebut merupakan langkah yang baik untuk membuktikan kehadiran negara di setiap agama yang ada di Negeri ini. 

Baca Juga:  7.961 Proposal Riset Siswa Madrasah Ikuti MYRES 2024

“Jadi saya memaknai Natalan bersama sesama saudara Nasrani jadi satu, kemudian difasilitasi oleh negara, itu saya dukung. Tapi kalau sudah mengajak kepada umat Islam, kami tidak merestui dan kami menolak sepenuhnya terhadap ajakan Natal bersama antarumat beragama,” tuturnya.

“Biarkanlah antara kita saling menghormati, ibadah dilakukan oleh umatnya sendiri, tidak perlu mengajak atau bersama-sama dengan umat beragama lainnya,” pungkasnya.(*)