MUI: Ungkap Pemilik Pagar Laut Dalam 20 Hari Terlalu Lama

Pagar laut di Tangerang. (Foto: Kompas)

“Apabila sekarang Menteri KP mendenda dan seterusnya terhadap berbagai pelanggaran, semua adalah pelaksanaan penegakan hukum yang harus kita dukung. Semua yang ujungnya itu kita berharap mengarah kepada pelanggarannya itu dihukum dengan setegas-tegasnya,” kata Ketua MUI Bidang Infokom ini.

Kiai Masduki menjelaskan, MUI meminta agar PSN di PIK 2 dicabut karena banyak masalah yang ditemukan dan merugikan masyarakat. Menurut dia, hal ini juga sesuai dengan hasil pengecekan yang dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah. 

Baca Juga:  AKMI 2024, Tes Kompetensi Diagnostik Siswa Madrasah

“Jadi MUI sudah mengkaji sedemikian rupa minta dicabut. Setelah dilakukan pengecekan secara tuntas oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, ternyata apa yang ditegaskan MUI kenyataannya memang seperti itu,” kata Kiai Masduki yang juga Ketua MUI Bidang Infokom. 

Oleh karena itu, Kiai Masduki menegaskan, proyek PSN di PIK 2 harus segera dicabut agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. 

“Itukan hutan mangrove dilindungi dengan baik dan sebaiknya dikerjakan oleh pemerintah supaya pemerintah melindungi rakyat. Sehingga rakyat bisa bekerja dengan baik dan bisa buat dirinya sejahtera dengan perlindungan pemerintah,” tuturnya.