Pelanggaran Tayangan TV Ramadhan, MUI Minta Sanksi Tegas!

Pelanggaran tayangan TV Ramadhan
Pelanggaran tayangan TV Ramadhan. (Foto: Net)

Moeslim.id | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan adanya pelanggaran siaran Ramadhan 1446 H di Lembaga Penyiaran (LP) televisi. Hal ini berdasarkan data dari temuan Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI pada tahap 1, yaitu 10 hari pertama bulan Ramadhan.

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, di Jakarta, Ahad (23/3/2025) menyampaikan program Berkahnya Ramadan (Trans TV) dan Theater Pas Buka (Trans 7) adalah dua program tayangan Ramadhan yang paling banyak mendapatkan sorotan tim pamantauan. 

Baca Juga:  Inilah Kondisi Manusia di Alam Mahsyar Pada Hari Kiamat

Kiai Masduki mencontohkan, beberapa tayangan yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah kata-kata yang tidak pantas, gerakan erotis seperti goyangan berlebih, atau menunjukkan perilaku dan kata-kata yang mengindikasikan LGBT, serta menunjukkan ekspresi kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal masih terus muncul.

Pada tayangan Berkahnya Ramadan (Trans TV) edisi 8 Maret 2025, misalnya, terdapat ucapan “Gak tahu ngomong apa, sedih berusaha ngerti kamu ngomong apa.” “Penonton ada jurang gak? Saya jorokin.” 

Adegan itu setelah Anwar mengejek Maxime karena ucapannya yang tidak bisa dimengerti. Kemudiaan, masih di program yang sama, ada adegan asosiatif Laki Suka Laki (LSL) yang terjadi pada 10 Maret 2025.